jalanalakid.blogspot.com - Jumat, 31 Juli 2015

Kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja sering kita lakukan ketika sedang mengendarai motor. Misalnya saja tidak memakai helm ketika melintasi jalan raya karena jarak yang akan kita tempuh dekat. Padahal helm yang kita pakai sangat berguna bagi keselamatan kita. Contoh lainnya misalnya kita lupa membawa dompet yang berisi surat-surat penting bagi pengendara motor yang ingin berpergian yaitu, SIM dan STNK. 

Kedua contoh tersebut memiliki denda yang berbeda-beda setiap pelanggarannya. Untuk itu, anda harus mengetahui berapa jumlah denda yang akan anda bayarkan ketika anda ditilang. Berikut penjelasan denda menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang lau lintas dan angkutan jalan.
  1. Denda bagi jenis pelanggaran roda dua yang tidak memiliki kelengkapan teknis seperti spion, lampu utama dan lain-lain dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00.
  2. Untuk jenis pelanggaran rambu dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00.
  3. Untuk pelanggaran tidak dapat memperlihatkan STNK dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00.
  4. Untuk Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM dikenakan denda Rp 250.000,00.
  5. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda Rp 1.000.000,00.
  6. Untuk pengendara yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenakan denda Rp 100.000,00.
  7. Untuk pengendara yang tidak menggunakan helm standar akan dikenakan denda Rp 250.000,00.
  8. Untuk pengendara yang menggunakan HP saat berkendara dikenakan denda Rp 50.000,00.

Itulah kedelapan jenis pelanggaran beserta dendanya menurut UU No.22 tahun 2009. Jadi jika anda kena tilang polisi dan anda mengakui bahwa anda benar salah, anda cukup meminta blanko warna biru atau surat tilang warna biru lalu membayar denda di bank yang telah ditetapkan kemudian mengambil SIM yang disita polisi di kantor polisi dengan menunjukkan bukti pembayaran. Namun, jika anda tidak setuju dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat, anda bisa memilih surat tilang warna merah dan dapat mengikuti sidang setelah 14 hari pasca anda ditilang. 

Nah, jika anda tidak ingin melalui hal tersebut sebaiknya anda lebih teliti dan berhati-hati ketika mengendarai sepeda motor. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini bertujuan untuk membangun masyarakat yang taat pada peraturan sehingga meminilisir kecelakaan yang sering terjadi. Semoga bermanfaat.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Prev
Posting Lama
Komentar (0)
Komentar

Tidak ada komentar:

Don't Miss

Jangan Lewatkan